Sudah Tahu Belum? Mengibarkan Bendera Merah Putih di Rumah Saat 17 Agustus Ternyata Wajib
Beranda » Jasa Les Privat  »  Sudah Tahu Belum? Mengibarkan Bendera Merah Putih di Rumah Saat 17 Agustus Ternyata Wajib
Sudah Tahu Belum? Mengibarkan Bendera Merah Putih di Rumah Saat 17 Agustus Ternyata Wajib
Beranda » Jasa Les Privat  »  Sudah Tahu Belum? Mengibarkan Bendera Merah Putih di Rumah Saat 17 Agustus Ternyata Wajib
Sudah Tahu Belum? Mengibarkan Bendera Merah Putih di Rumah Saat 17 Agustus Ternyata Wajib
Kewajiban mengibarkan Bendera Merah Putih pada 17 Agustus memiliki aturan yang perlu diketahui. Simak ketentuan, larangan, dan tata caranya.

Privat Bandung - Menjelang 17 Agustus, Bendera Merah Putih mulai menghiasi rumah, sekolah, perkantoran, hingga berbagai ruang publik. Mengibarkannya menjadi salah satu kegiatan yang identik dengan peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Namun, tahukah kamu bahwa mengibarkan Bendera Merah Putih pada 17 Agustus bukan hanya sebuah tradisi? Ada aturan yang mengatur kewajiban, larangan, hingga tata cara penggunaan Bendera Negara. Memahaminya penting agar perayaan Hari Kemerdekaan tetap dilakukan dengan tepat.

Kewajiban Mengibarkan Bendera Merah Putih

Mengibarkan Bendera Merah Putih pada 17 Agustus bukan hanya menjadi tradisi untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan. Kewajiban tersebut memiliki dasar hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.


Dalam Pasal 7 Ayat (3), aturan tersebut mewajibkan Bendera Negara dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi. Ketentuan ini berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.


Artinya, kewajiban mengibarkan Bendera Merah Putih pada Hari Kemerdekaan tidak hanya berlaku bagi instansi pemerintah. Masyarakat yang menguasai penggunaan rumah maupun pihak yang menggunakan fasilitas dan sarana sebagaimana diatur dalam undang-undang juga termasuk dalam ketentuan tersebut.


Larangan dalam Penggunaan Bendera Merah Putih

Selain mengatur kewajiban mengibarkan Bendera Negara, UU Nomor 24 Tahun 2009 juga memuat sejumlah larangan terkait perlakuan dan penggunaan Bendera Merah Putih. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 24 dan perlu diketahui agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara.


Beberapa larangan yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan tindakan lain dengan tujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

  2. Menggunakan Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

  3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

  4. Menambahkan tulisan, huruf, angka, gambar, atau tanda lain termasuk memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

  5. Menggunakan Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Tata Cara Pemasangan Bendera Merah Putih

Selain mengetahui kewajibannya, masyarakat juga perlu memahami cara mengibarkan Bendera Merah Putih dengan tepat. UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur beberapa ketentuan mengenai waktu dan tata cara pemasangan Bendera Negara untuk menjaga penggunaannya tetap sesuai dengan kedudukannya sebagai simbol negara.

Secara umum, Bendera Merah Putih dapat dikibarkan sejak matahari terbit sampai matahari terbenam. Meski demikian, pada kondisi tertentu, bendera tetap diperbolehkan untuk dikibarkan atau dipasang pada malam hari. Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat memasang Bendera Merah Putih antara lain:

  1. Gunakan tiang yang sesuai

Bendera dikibarkan pada tiang yang besar dan tingginya disesuaikan dengan ukuran Bendera Negara

  1. Perhatikan cara pemasangan

Jika menggunakan tali, ikatan ditempatkan pada sisi dalam kibaran bendera. Sementara itu, jika dipasang pada dinding, bendera dibentangkan secara memanjang dan rata.

  1. Naikkan dan turunkan secara perlahan dan khidmat

Proses pengibaran maupun penurunan Bendera Negara dilakukan secara perlahan, dengan sikap khidmat dan tidak menyentuh tanah

Dengan memperhatikan ketentuan tersebut, pengibaran Bendera Merah Putih tidak hanya dilakukan sebagai bagian dari perayaan 17 Agustus, tetapi juga menunjukkan sikap menghormati Bendera Negara sebagai simbol kehormatan dan identitas bangsa.

Kenapa Mengibarkan Bendera Merah Putih Penting?

Mengibarkan Bendera Merah Putih saat 17 Agustus bukan sekadar tradisi tahunan. Ada beberapa makna yang dapat dipahami dari kegiatan sederhana ini, yaitu:

  1. Menghormati simbol negara
    Bendera Merah Putih merupakan salah satu simbol negara sehingga pengibarannya menjadi bentuk penghormatan terhadap identitas bangsa Indonesia.

  2. Mengenang perjuangan kemerdekaan
    Pengibaran bendera menjadi pengingat atas perjuangan yang dilakukan untuk memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

  3. Menumbuhkan rasa cinta tanah air
    Kegiatan ini dapat menjadi cara sederhana untuk menumbuhkan rasa memiliki dan kepedulian terhadap bangsa dan negara.

  4. Bagi orang tua dapat mengenalkan nilai kebangsaan kepada anak

Orang tua dapat memanfaatkan momen 17 Agustus untuk mengenalkan simbol negara, sejarah kemerdekaan, serta pentingnya menghargai perjuangan bangsa kepada anak.


Mengibarkan Bendera Merah Putih pada 17 Agustus merupakan suatu hal yang memiliki makna penting. Selain menjadi bentuk penghormatan terhadap simbol negara, kegiatan ini juga dapat menjadi momentum untuk mengenang perjuangan kemerdekaan dan menanamkan nilai kebangsaan sejak dini.

Dengan mengetahui aturan dan tata cara penggunaannya, masyarakat dapat turut memeriahkan Hari Kemerdekaan dengan tetap menghormati kedudukan Bendera Merah Putih sebagai simbol negara. Bagi orang tua, momen ini juga bisa menjadi kesempatan sederhana untuk mengajak anak mengenal sejarah dan memahami arti kemerdekaan Indonesia.***