PRIVAT BANDUNG – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan aturan baru terkait batas usia masuk Sekolah Dasar (SD) lewat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah. Melalui kebijakan terbaru ini, calon murid yang berusia di bawah 7 tahun dipastikan tetap bisa mendaftarkan diri ke jenjang SD tanpa hambatan administratif yang kaku.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan sistem penerimaan yang lebih adil, transparan, inklusif, dan berintegritas. Pemerintah menegaskan bahwa batasan usia tidak boleh menjadi penghalang bagi anak-anak yang memang secara psikologis dan mental sudah siap untuk belajar di sekolah dasar.
Meskipun usia 7 tahun tetap menjadi prioritas utama sekolah karena faktor kematangan, anak berusia 6 tahun kini memiliki ruang gerak yang sama untuk mendaftar pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Bahkan, fleksibilitas ini juga membuka peluang bagi anak yang berusia minimal 5 tahun 6 bulan.
Berikut adalah rincian syarat terbaru batas usia masuk SD berdasarkan acuan resmi Kemendikdasmen:
Usia Prioritas (7 Tahun): Anak yang telah menginjak usia 7 tahun per tanggal 1 Juli tahun berjalan akan diprioritaskan penuh dalam kuota penerimaan.
Usia Standar (6 Tahun): Anak yang sudah berusia genap 6 tahun per tanggal 1 Juli tetap diperbolehkan mendaftar secara normal.
Pengecualian Khusus (5 Tahun 6 Bulan): Anak yang belum genap 6 tahun, tetapi sudah berusia minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli, tetap bisa masuk SD dengan syarat wajib melampirkan surat rekomendasi tertulis dari psikolog profesional yang menyatakan anak memiliki kecerdasan/bakat istimewa serta kesiapan psikis.
Selain fleksibilitas usia, aturan SPMB Ramah ini juga membawa angin segar bagi para orang tua dengan menghapus beberapa syarat yang selama ini dianggap memberatkan.
Poin Penting Aturan Baru: Calon peserta didik baru jenjang SD kini tidak diwajibkan memiliki ijazah Taman Kanak-Kanak (TK). Selain itu, sekolah dilarang keras mengadakan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat kelulusan seleksi masuk.
Langkah ini diambil karena pemerintah menilai kesiapan emosional, sosial, dan psikologis anak jauh lebih krusial dibandingkan dengan tuntutan akademik awal yang dipaksakan. Saat ini, skema fleksibilitas usia tersebut bahkan sedang dimatangkan lebih lanjut dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan agar ke depannya persoalan usia administratif tidak lagi menghambat hak belajar anak Indonesia.
Bagi warga Kota Bandung dan sekitarnya, perubahan aturan ini diharapkan dapat menurunkan tingkat kecemasan orang tua menjelang musim pendaftaran sekolah, sekaligus memastikan transisi belajar dari PAUD ke SD berjalan dengan lebih menyenangkan dan ramah anak. (PB/Red)
